a.
Saya menilai kemampuan kepemimpinan saya 95
b.
Karena
pengalaman saya dalam memimpin organisasi, dapat saya manajemen dengan baik dan
pertanggungjawabkan sampai akhir periode jabatan. Kepemimpinan dalam pemahaman
saya merupakan amanah yang sangat ditentukan oleh kualitas pemimpinnya.
Pemimpin harus memberikan inspirasi bagi yang dipimpinnya, menyelesaikan
pekerjaan dan mengembangkan yang dipimpinnya, memberikan contoh kepada yang
dipimpinnya bagaimana melakukan pekerjaan, menerima kewajiban-kewajiban, dan memperbaiki
segala kesalahan atau kekeliruan. Pemimpin dapat mempengaruhi moral dan
kualitas kehidupan kerja dan terutama tingkat prestasi suatu organisasi yang
dipimpinnya.
Demikian juga bahwa antara
pemimpin dan yang dipimpin harus terjalin kerjasama yang baik. Saya memahami
bahwa kepemimpinan yang saya lakukan harus ditunjang oleh kemampuan dan
intensitas kinerja saya yang tinggi dan harus menjadi contoh bagi yang saya
pimpin. Kemampuan dan keterampilan kepemimpinan saya dalam mengarahkan
organisasi adalah faktor utama efektifitas kerja. Kepemimpinan membutuhkan
penggunaan kemampuan secara aktif untuk mempengaruhi pihak lain dan dalam
mewujudkan tujuann organisasi yang telah ditetapkan lebih dahulu.
Kepemimpinan akan berjalan
dengan baik jika pemimpinnya menyadari bahwa menjadi pemimpin harus mempunyai
keterampilan manajemen (managerial skill)
dan keterampilan teknis (technical skill).
Semakin rendah kedudukan seorang teknis pemimpin dalam organisasi maka
keterampilan lebih menonjol dibandingkan dengan keterampilan manajemen, artinya
bahwa semakin tinggi kedudukan seorang pemimpin dalam organisasi maka semakin
dituntut dari padanya kemampuan berpikir secara konsepsional strategis dan
menyeluruh. Selain itu, bahwa semakin tinggi kedudukan seseorang dalam organisasi
maka ia semakin generalis, sedang semakin rendah kedudukan seseorang dalam
organisasi maka ia menjadi spesialis.
Pemimpin timbul sebagai
hasil dari persetujuan anggota organisasi yang secara sukarela menjadi
pengikut. Pemimpin sejati mencapai status mereka karena pengakuan sukarela dari
pihak yang dipimpin. Seorang pemimpin harus mencapai serta mempertahankan
kepercayaan orang lain. Dengan sebuah surat keputusan, maka seseorang dapat
diberikan kekuasaan besar tetapi hal tersebut tidak secar aotomatis membuatnya
menjadi seorang pemimpin dalam arti yang sebenarnya.
Pengalaman yang membuktikan
kualitas dan karakter kepemimpinan saya yaitu sejak di sekolah dasar sampai di
sekolah menengah, saya sering kali menjadi Ketua kelas, di perguruan tinggi
menjadi Sekretaris senat Mahasiswa, di bidang kepemiluan, yaitu satu kali
menjadi Anggota PanitiaPemilihan Kecamatan (PPK).
Di keluarga menjadi kepala
keluarga, serta dalam tugas pokok saya menjadi seorang pengajar (dosen). Ukuran
kualitas kepemimpinan yang saya terapkan dalam memimpin, yaitu:
1.
Mampu
mengambil keputusan; Jika kita gagal mengambil keputusan, makaitupun juga
sebuah keputusan, tapi jika kita terlatih dan berhasil, maka kitaakan memiliki
keputusan yang berkualitas.
2.
Mampu
memberikan arah; Petunjuk jalan yang benar selalu menolong saya untuk mencapai
tujuannya. Begitu pula saya dalam memimpin, selalu berusaha untuk tangguh,
selalu berlatih untuk melihat jauh ke depan. Mau kemana, mau jadi seperti apa,
itulah kemampuan yang terus menerus saya latih dan terus ditingkatkan.
3.
Tegas
dan konsisten; Ketegasan selalu menjadi problem klasik bagi para pemimpin yang
gagal. Mereka mampu memutuskan tapi mudah dipengaruhi, sehingga mudah berubah.
Perubahan situasi akan selalu menjadi tantangan setiap pemimpin yang telah berhasil
mengambil keputusan. Perubahan adalah sebuah tantangan bagi sebuah ketegasan.
Konsistensi adalah keberanian untuk menanggung segala konsekuensi, akibat
apapun, akibat sebuah keputusan. Resiko adalah tantangan sebuah keputusan.
Perubahan adalah resiko sebuah ketegasan yang rapuh. Mungkin saja ketegasan
berbuahkan resiko. Tapi konsistensilah yang akan menyelamatkan sebuah
ketegasan.
4.
Kemampuan
menjaga martabat; Menurut saya, nilai-nilai yang jelas dan benar akan menolong
saya sebagai pemimpin untuk menjaga martabatnya diri dan organisasi. Kegagalan
utama seorang pemimpin adalah ketidakmampuannya menjaga martabatnya. Kompromi
adalah musuh martabat. Kemampuan menjaga martabat dimulai dari hal-hal
sederhana seperti menjaga ucapannya, menjaga tindakannya, menjaga responnya,
menjaga penampilannya, dan menjaga moralnya.
5.
Kecerdasan
kepemimpinan (Leadership Quotient);
Menurut saya harus dibangun oleh empat integrasi kualitas yaitu perlu dilatih,
perlu diasah, perlu dikembangkan dan jangan pernah berhenti mempertajamnya (Decision, Direction, Decisive, dan Dignity).
Sedangkan karakter kepemimpinan saya, yaitu dengan maksimal bekerja pada
organisasi yang saya pimpin dalam menggerakannya, berusaha menselaraskan
kepentingan dan tujuan pribadi dengan kepentingan organisasi, senang menerima
saran, pendapat bahkan kritik dari yang saya pimpin, mentolerir anggota yang
dipimpin yang membuat kesalahan dan memberikan pendidikan kepadanya agar jangan
berbuat kesalahan dengan tidak mengurangi daya kreativitas, inisiatif dan prakarsa
darinya, lebih menitik beratkan kerjasama dalam mencapai tujuan, selalu
berusaha untuk menjadikan yang saya pimpin lebih sukses dari padanya, dan
selalu berusaha mengembangkan kapasitas diri sebagai pemimpin.
a.
Saya
menilai tingkat integritas saya 95
b.
Karena
saya merasa memiliki harga diri yang tinggi, rasa syukur dengan keadaan
keuangan, nilai-nilai kehidupan positif sebagai sistem pendukung moral yang
kuat, dan kemampuan diri hidup dalam keseimbangan pribadi dan sosial yang kuat.
Saya merasa bahwa dapat memanajemeni
kegiatan dengan baik, mengerjakan sesuatu yang bisa dikerjakan, dengan tidak
menunda-nunda waktu serta memanfaatkan waktu dengan efektif.
Di lingkungan kerja sebagai dosen,
saya memiliki jadwal pengajaran, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi
kegiatan pengajaran dengan maksimal, serta umumnya melaksanakan pengajaran
dengan tepat waktu Dalam memimpin organisasi, saya menerapkan model
kepemimpinan panutan, yaitu bahwa saya menjadi panutan bagi yang saya pimpin,
menjaga kebersamaan dan kekompakkan dalam melaksanakan program kerja guna
mencapai tujuan organisasi.
Di masyarakat, saya selalu
menjaga hubungan sosial saya denganorang lain, dengan mengutamakan sifat saling
menghargai, menghormati, memahami, antara sesama anggota masyarakat.
Menurut saya, integritas
tidak memiliki kesetiaan yang terbagi, dan tidak berpura-pura atau munafik. Orang dengan
integritas adalah manusia yang utuh. Mereka dapat diidentifikasikan oleh
pemikiran tunggal mereka. Orang dengan integritas tidak menyembunyikan sesuatu
dan tidak gentar terhadap apapun juga. Hidup itu seperti buku yang terbuka.
Integritas dalam
kepemimpinan adalah suatu perilaku yang utuh, konsisten, komitmen dari seorang
pemimpin dalam perkataan sama dengan tindakannya, memiliki kemampuan dan sistem
nilai yang dianutnya, yang ditampakkan dalam sikap hidupnya sehari-hari
dimanapun ia berada dan dengan siapapun terutama dalam tugas dan fungsinya
sebagai pimpinan.
a.
Saya
menilai tingkat independensi saya 95
b.
Karena
saya merasa bahwa independensi dalam bersikap terhadap kebenaran yang hakiki
berdasarkan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, etika dan
norma, merupakan pedoman hidup saya dalam berbuat di lingkungan masyarakat.
Selain itu saya selalu mengikuti nurani saya yang diiringi dengan pikiran logis
saya untuk bersikap independensi
terhadap suatu hal dengan melihat sisi kebenaran, maupun dampak baik atau
buruknya terhadap keputusan yang diambil untuk kepentingan masyarakat yang
lebih baik.
Pengalaman yang membuktikan
derajat independensi saya yaitu pada aktivitas saya sehri-hari. Di keluarga,
sikap independensi yang saya lakukan adalah dengan tidak memihak pada salah
satu anggota keluarga, memahami hak dan kewajiban sebagai Kepala Keluarga
dengan berusaha memenuhi apa yang dibutuhkan keluarga, baik kebutuhan istri
maupun keperluan anak.
Di lingkungan masyarakat,
dengan menjaga hubungan sosial dengan baik, memutuskan masalah bersama
berdasarkan akal sehat dengan berdasar pada aturan yang berlaku, saat saya menjadi
Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sewon pada tahun1999, dalam
bertindak untuk organisasi, saya selalu berpedoman pada tugas, wewenang dan
kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam bertindak untuk mencapai
tujuan organisasi.
c.
Sikap
saya ketika terdapat kepentingan partai politik tertentu meminta kepentingannya
diakomodasi dan jika tidak diakomodasi akan terjadi keguncangan politik yang
besar yaitu menelaah kepentingan tersebut dengan cepat dan tepat dengan
berpedoman pada peraturan yang berlaku, kemudian bersikap mengambil keputusan
yang benar. Selama kepentingan tersebut, tidak melanggar aturan, maka tentunya
harus difasilitasi kepentingannya, tetapi jika tidak, maka harus ditolak
kepentingan tersebut dengan memberikan penjelasan yang tepat kepada mereka
untuk menaati aturan main yang telah ditetapkan sebelumnya.
a.
Menurut
saya pemilu sangat penting di negara demokrasi, karena di negara demokrasi
semua yang dihasilkan bersumber dari rakyak, oleh rakyat, dan untuk rakyat,
sehingga pemilu sangat diperlukan sebagai sarana bagi rakyat untuk iku tmenentukan
kriteria dan arah kepemimpinan negara dalam periode waktu tertentu. Dengan
demikian, ketika demokrasi mendapat perhatian yang luas dari masyarakat,
penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan
kepemimpinan sebuah negara. Indonesia sebagai negara demokrasi telah
melaksanakan beberapa kali pemilu, dimana awalnya pemilu ditujukan untuk
memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota. Setelah amamdemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002, pemilihan
presiden dan wakil presiden yang semula dilakukan oleh MPR dilakukan langsung
oleh rakyat, sehngga Pemilihan Presiden punmasuk ke dalam ranah pemilu yang
diadakan setiap lima tahun sekali.
b.
Menurut
saya Sistem pemilu, sistem kepartaian, dan sistem pemerintahansangat erat
hubungannya. Dalam kerangka negara demokrasi, pelaksanaan pemilu merupakan
momentum yang sangat penting bagi pembentukan pemerintahan dan penyelenggaraan
negara periode berikutnya. Pemilu, selain merupakan mekanisme bagi rakyat untuk
memilih para wakil juga dapat dilihat sebagai proses evaluasi dan pembentukan
kembali kontrak sosial.
Peran sentral Pemilu
tersebut terlihat dari perannya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, maka
dalam konstitusi negara UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) memberikan jaminan pemilu
adalah salah-satunya cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Artinya pemilu merupakan
pranata wajib dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dan konstitusi memberikan
arah dan mengatur tentang prinsip-prinsip dasar pemilu yang akan dilaksanakan.
Pemilu bersama sistem
kepartaian, dan sistem pemerintah adalah alat atau sarana perwujudan demokrasi.
Pemilu merupakan syarat minimal bagi demokrasi. Perwujudan demokrasi sendiri
diindikasikan antara lain oleh tegaknya prinsip-prinsip kebebasan,
keterwakilan, akuntabilitas, dan keadilan sebagai satu paket. Pemilu yang
demokratis, dengan demikian, pada akhirnya diindikasikan oleh seberapa jauh
aturan, proses, dan hasil Pemilu itu bisa melayani keharusan tegaknya satu
paket kebebasan, keterwakilan, akuntabilitas, dan keadilan.
c.
Tahapan
penyelenggaraan pemilu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2012 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014, ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2012 Oleh
Komisi Pemilihan Umum.
Bahan KUTIPAN Penyelenggaraan Pemilu 2014 dari KPU, Berupa jadwal tahapan
pemilu berdasarkan Keputusan KPU nomor 15 tahun 2012 sebagai berikut:
A.
Tahapan Persiapan, meliputi:
1.
Pembentukan
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN
(Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): November 2012-2014,
2.
Pembentukan
KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia
Pemungutan Suara Luar Negeri): 9
Februari - 9 Maret 2014,
3.
Seleksi
anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota: Januari-Desember 2013,
4.
Pelaksanaan
sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih: Juni 2012-Juni 2014,
5.
Bimbingan
teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU): 9 Juni 2012-28 Februari 2014,
6.
Pengadaan
dan pengelolaan logistik: 9 Juni-30 November 2014,
7.
Distribusi
logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
KPPS): 1 Februari-31 Maret 2014,
8.
Distribusi
logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN): 9
Maret-8 April 2014.
B.
Tahapan Penyelenggaraan, meliputi:
1.
Penyusunan
Peraturan KPU: 9 Juni 2012-9 Juni 2013,
2.
Verifikasi
administrasi di KPU: 11 Agustus-6 Oktober 2012,
3.
Verifikasi
faktual di KPU: 30 Oktober-6 November 2012,
4.
Pengumuman
partai politik peserta pemilu: 9-11 Januari 2013,
5.
Pengundian
dan penetapan nomor urut partai politik: 12-14 Januari 2013,
6.
Penyerahan
data kependudukan dari pemerintah kepada KPU: 9 November-9 Desember 2012,
7.
Konsolidasi
DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu): 10-24 Februari 2013,
8.
Pengumuman
DPS (Daftar Pemilih Sementara): 11-24 Juli 2013,
9.
Pengumuman
DPT (Daftar Pemilu Tetap): 21 September 2013-9 April 2014,
10.
Penetapan
DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): 25 Juli-10 Agustus 2013,
11.
Pendaftaran
calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota: 6-15 April 2013
ada perobahan menjadi tanggal 15 April s/d 22 april 2013,
12.
Verifikasi
pencalonan anggota DPRD: 16April-30 Juni 2013,
13.
Pengumuman
Daftar Calon Tetap (DCT) anggotaDPD: 27 Juli 2013,
14.
Verifikasi
pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 16 April-14 Mei 2013,
15.
Pengumuman
Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 4 Agustus 2013,
16.
Pelaksanaan
Kampanye: 11 Januari-5 April 2014,
17.
Audit
dana kampanye: 25 April-25 Mei 2014,
18.
Masa
tenang: 6-8 April 2014,
19.
Pemungutan
dan Penghitungan Suara: 9 Aprill 2014,
20.
Rekapitulasi
hasil penghitungan suara Pemilu tingkat Nasional: 26 April-6 Mei 2014,
21.
Penetepan
hasil pemilu secara nasional: 7-9 Mei 2014,
22.
Penetapan
Partai Politik Memenuhi Ambang Batas: 7-9 Mei 2014,
23.
Penetapan
perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota:
11-18 Mei 2014,
24.
Peresmian
Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD: Juni-September 2014,
25.
Pengucapan
sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD): Juli-Oktober
2014.
C.
Tahap Penyelesaian, meliputi:
1.
Pengajuan
perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi
(MK): 12-14 Mei 2014,
2.
Penyusunan
Laporan Penyelenggaran Pemilu: 1 Oktober-1 November 2014,
3.
Pembubaran
Badan-badan Penyelenggara ad hoc: 9
Juni 2014,
4.
PenyusunanLaporan
Keuangan: 1 Juli-31 Desember 2014.
d.
Bila
nanti terpilih sebagai komisioner KPU Kabupaten Bantul, untuk menciptakan
Pemilu yang berkualitas yang akan saya lakukan, selain adalah :
(1)
Memastikan
bahwa setiap orang yang berhak memilih memperoleh haknya. Hal ini dapat
dilakukan dengan mengoptimalkan PPK dan PPS dalam pemutakhiran data, atau pada
saat terakhir memperkenankan pemilih yang dapat membuktikan hak pilihnya
walaupun hanya dengan menunjukan KTP.
(2)
Memperbanyak
sosialisasi dan pendidikan politik kepada calon pemilih sampai ke daerah
pedalaman/pedesaan dengan berbagai media. Terkadang saya melihat media
sosialisasi/kampanye milik partai politik lebih dominan dibanding media
sosialisasi milik KPU. Mungkin dengan
membuat semacam MOU antara semua partai politik dan KPU, pesan-pesan
sosialisasi milik KPU dapat dititipkan pada media sosialisasi milik semua
partai politik. Agar adil, lay out dan ukuran pesan sosialisasi milik KPU yang
dititipkan itu di tentukan oleh KPU. Tentu saja hal ini dapat dilaksanakan
apabila tidak bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh KPU dan KPU Propinsi.
(3)
Menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan dari Panwaslu Kabupaten. Diharapkan dengan
segera ditindaklanjutinya laporan pelanggaran pada gilirannya dapat
meminimalisir pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu maupun pelaksana pemilu
itu sendiri.