Senin, 24 Juni 2013

Makalah Terstruktur KPU


a.             Saya menilai kemampuan kepemimpinan saya 95

b.             Karena pengalaman saya dalam memimpin organisasi, dapat saya manajemen dengan baik dan pertanggungjawabkan sampai akhir periode jabatan. Kepemimpinan dalam pemahaman saya merupakan amanah yang sangat ditentukan oleh kualitas pemimpinnya. Pemimpin harus memberikan inspirasi bagi yang dipimpinnya, menyelesaikan pekerjaan dan mengembangkan yang dipimpinnya, memberikan contoh kepada yang dipimpinnya bagaimana melakukan pekerjaan, menerima kewajiban-kewajiban, dan memperbaiki segala kesalahan atau kekeliruan. Pemimpin dapat mempengaruhi moral dan kualitas kehidupan kerja dan terutama tingkat prestasi suatu organisasi yang dipimpinnya.
Demikian juga bahwa antara pemimpin dan yang dipimpin harus terjalin kerjasama yang baik. Saya memahami bahwa kepemimpinan yang saya lakukan harus ditunjang oleh kemampuan dan intensitas kinerja saya yang tinggi dan harus menjadi contoh bagi yang saya pimpin. Kemampuan dan keterampilan kepemimpinan saya dalam mengarahkan organisasi adalah faktor utama efektifitas kerja. Kepemimpinan membutuhkan penggunaan kemampuan secara aktif untuk mempengaruhi pihak lain dan dalam mewujudkan tujuann organisasi yang telah ditetapkan lebih dahulu.
Kepemimpinan akan berjalan dengan baik jika pemimpinnya menyadari bahwa menjadi pemimpin harus mempunyai keterampilan manajemen (managerial skill) dan keterampilan teknis (technical skill). Semakin rendah kedudukan seorang teknis pemimpin dalam organisasi maka keterampilan lebih menonjol dibandingkan dengan keterampilan manajemen, artinya bahwa semakin tinggi kedudukan seorang pemimpin dalam organisasi maka semakin dituntut dari padanya kemampuan berpikir secara konsepsional strategis dan menyeluruh. Selain itu, bahwa semakin tinggi kedudukan seseorang dalam organisasi maka ia semakin generalis, sedang semakin rendah kedudukan seseorang dalam organisasi maka ia menjadi spesialis.
Pemimpin timbul sebagai hasil dari persetujuan anggota organisasi yang secara sukarela menjadi pengikut. Pemimpin sejati mencapai status mereka karena pengakuan sukarela dari pihak yang dipimpin. Seorang pemimpin harus mencapai serta mempertahankan kepercayaan orang lain. Dengan sebuah surat keputusan, maka seseorang dapat diberikan kekuasaan besar tetapi hal tersebut tidak secar aotomatis membuatnya menjadi seorang pemimpin dalam arti yang sebenarnya.
Pengalaman yang membuktikan kualitas dan karakter kepemimpinan saya yaitu sejak di sekolah dasar sampai di sekolah menengah, saya sering kali menjadi Ketua kelas, di perguruan tinggi menjadi Sekretaris senat Mahasiswa, di bidang kepemiluan, yaitu satu kali menjadi Anggota PanitiaPemilihan Kecamatan (PPK).
Di keluarga menjadi kepala keluarga, serta dalam tugas pokok saya menjadi seorang pengajar (dosen). Ukuran kualitas kepemimpinan yang saya terapkan dalam memimpin, yaitu:
1.            Mampu mengambil keputusan; Jika kita gagal mengambil keputusan, makaitupun juga sebuah keputusan, tapi jika kita terlatih dan berhasil, maka kitaakan memiliki keputusan yang berkualitas.
2.            Mampu memberikan arah; Petunjuk jalan yang benar selalu menolong saya untuk mencapai tujuannya. Begitu pula saya dalam memimpin, selalu berusaha untuk tangguh, selalu berlatih untuk melihat jauh ke depan. Mau kemana, mau jadi seperti apa, itulah kemampuan yang terus menerus saya latih dan terus ditingkatkan.
3.            Tegas dan konsisten; Ketegasan selalu menjadi problem klasik bagi para pemimpin yang gagal. Mereka mampu memutuskan tapi mudah dipengaruhi, sehingga mudah berubah. Perubahan situasi akan selalu menjadi tantangan setiap pemimpin yang telah berhasil mengambil keputusan. Perubahan adalah sebuah tantangan bagi sebuah ketegasan. Konsistensi adalah keberanian untuk menanggung segala konsekuensi, akibat apapun, akibat sebuah keputusan. Resiko adalah tantangan sebuah keputusan. Perubahan adalah resiko sebuah ketegasan yang rapuh. Mungkin saja ketegasan berbuahkan resiko. Tapi konsistensilah yang akan menyelamatkan sebuah ketegasan.
4.            Kemampuan menjaga martabat; Menurut saya, nilai-nilai yang jelas dan benar akan menolong saya sebagai pemimpin untuk menjaga martabatnya diri dan organisasi. Kegagalan utama seorang pemimpin adalah ketidakmampuannya menjaga martabatnya. Kompromi adalah musuh martabat. Kemampuan menjaga martabat dimulai dari hal-hal sederhana seperti menjaga ucapannya, menjaga tindakannya, menjaga responnya, menjaga penampilannya, dan menjaga moralnya.
5.            Kecerdasan kepemimpinan (Leadership Quotient); Menurut saya harus dibangun oleh empat integrasi kualitas yaitu perlu dilatih, perlu diasah, perlu dikembangkan dan jangan pernah berhenti mempertajamnya (Decision, Direction, Decisive, dan Dignity). Sedangkan karakter kepemimpinan saya, yaitu dengan maksimal bekerja pada organisasi yang saya pimpin dalam menggerakannya, berusaha menselaraskan kepentingan dan tujuan pribadi dengan kepentingan organisasi, senang menerima saran, pendapat bahkan kritik dari yang saya pimpin, mentolerir anggota yang dipimpin yang membuat kesalahan dan memberikan pendidikan kepadanya agar jangan berbuat kesalahan dengan tidak mengurangi daya kreativitas, inisiatif dan prakarsa darinya, lebih menitik beratkan kerjasama dalam mencapai tujuan, selalu berusaha untuk menjadikan yang saya pimpin lebih sukses dari padanya, dan selalu berusaha mengembangkan kapasitas diri sebagai pemimpin.







a.             Saya menilai tingkat integritas saya 95

b.             Karena saya merasa memiliki harga diri yang tinggi, rasa syukur dengan keadaan keuangan, nilai-nilai kehidupan positif sebagai sistem pendukung moral yang kuat, dan kemampuan diri hidup dalam keseimbangan pribadi dan sosial yang kuat. Saya merasa bahwa  dapat memanajemeni kegiatan dengan baik, mengerjakan sesuatu yang bisa dikerjakan, dengan tidak menunda-nunda waktu serta memanfaatkan waktu dengan efektif.
Di lingkungan kerja sebagai dosen, saya memiliki jadwal pengajaran, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pengajaran dengan maksimal, serta umumnya melaksanakan pengajaran dengan tepat waktu Dalam memimpin organisasi, saya menerapkan model kepemimpinan panutan, yaitu bahwa saya menjadi panutan bagi yang saya pimpin, menjaga kebersamaan dan kekompakkan dalam melaksanakan program kerja guna mencapai tujuan organisasi.
Di masyarakat, saya selalu menjaga hubungan sosial saya denganorang lain, dengan mengutamakan sifat saling menghargai, menghormati, memahami, antara sesama anggota masyarakat.
Menurut saya, integritas tidak memiliki kesetiaan yang terbagi, dan tidak  berpura-pura atau munafik. Orang dengan integritas adalah manusia yang utuh. Mereka dapat diidentifikasikan oleh pemikiran tunggal mereka. Orang dengan integritas tidak menyembunyikan sesuatu dan tidak gentar terhadap apapun juga. Hidup itu seperti  buku yang terbuka.
Integritas dalam kepemimpinan adalah suatu perilaku yang utuh, konsisten, komitmen dari seorang pemimpin dalam perkataan sama dengan tindakannya, memiliki kemampuan dan sistem nilai yang dianutnya, yang ditampakkan dalam sikap hidupnya sehari-hari dimanapun ia berada dan dengan siapapun terutama dalam tugas dan fungsinya sebagai pimpinan.


















a.                 Saya menilai tingkat independensi saya 95

b.                Karena saya merasa bahwa independensi dalam bersikap terhadap kebenaran yang hakiki berdasarkan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, etika dan norma, merupakan pedoman hidup saya dalam berbuat di lingkungan masyarakat. Selain itu saya selalu mengikuti nurani saya yang diiringi dengan pikiran logis saya untuk  bersikap independensi terhadap suatu hal dengan melihat sisi kebenaran, maupun dampak baik atau buruknya terhadap keputusan yang diambil untuk kepentingan masyarakat yang lebih baik.
Pengalaman yang membuktikan derajat independensi saya yaitu pada aktivitas saya sehri-hari. Di keluarga, sikap independensi yang saya lakukan adalah dengan tidak memihak pada salah satu anggota keluarga, memahami hak dan kewajiban sebagai Kepala Keluarga dengan berusaha memenuhi apa yang dibutuhkan keluarga, baik kebutuhan istri maupun keperluan anak.
Di lingkungan masyarakat, dengan menjaga hubungan sosial dengan baik, memutuskan masalah bersama berdasarkan akal sehat dengan berdasar pada aturan yang berlaku, saat saya menjadi Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sewon pada tahun1999, dalam bertindak untuk organisasi, saya selalu berpedoman pada tugas, wewenang dan kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam bertindak untuk mencapai tujuan organisasi.

c.                 Sikap saya ketika terdapat kepentingan partai politik tertentu meminta kepentingannya diakomodasi dan jika tidak diakomodasi akan terjadi keguncangan politik yang besar yaitu menelaah kepentingan tersebut dengan cepat dan tepat dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, kemudian bersikap mengambil keputusan yang benar. Selama kepentingan tersebut, tidak melanggar aturan, maka tentunya harus difasilitasi kepentingannya, tetapi jika tidak, maka harus ditolak kepentingan tersebut dengan memberikan penjelasan yang tepat kepada mereka untuk menaati aturan main yang telah ditetapkan sebelumnya.














a.             Menurut saya pemilu sangat penting di negara demokrasi, karena di negara demokrasi semua yang dihasilkan bersumber dari rakyak, oleh rakyat, dan untuk rakyat, sehingga pemilu sangat diperlukan sebagai sarana bagi rakyat untuk iku tmenentukan kriteria dan arah kepemimpinan negara dalam periode waktu tertentu. Dengan demikian, ketika demokrasi mendapat perhatian yang luas dari masyarakat, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara. Indonesia sebagai negara demokrasi telah melaksanakan beberapa kali pemilu, dimana awalnya pemilu ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amamdemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden yang semula dilakukan oleh MPR dilakukan langsung oleh rakyat, sehngga Pemilihan Presiden punmasuk ke dalam ranah pemilu yang diadakan setiap lima tahun sekali.
b.             Menurut saya Sistem pemilu, sistem kepartaian, dan sistem pemerintahansangat erat hubungannya. Dalam kerangka negara demokrasi, pelaksanaan pemilu merupakan momentum yang sangat penting bagi pembentukan pemerintahan dan penyelenggaraan negara periode berikutnya. Pemilu, selain merupakan mekanisme bagi rakyat untuk memilih para wakil juga dapat dilihat sebagai proses evaluasi dan pembentukan kembali kontrak sosial.
Peran sentral Pemilu tersebut terlihat dari perannya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, maka dalam konstitusi negara UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) memberikan jaminan pemilu adalah salah-satunya cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Artinya pemilu merupakan pranata wajib dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dan konstitusi memberikan arah dan mengatur tentang prinsip-prinsip dasar pemilu yang akan dilaksanakan.
Pemilu bersama sistem kepartaian, dan sistem pemerintah adalah alat atau sarana perwujudan demokrasi. Pemilu merupakan syarat minimal bagi demokrasi. Perwujudan demokrasi sendiri diindikasikan antara lain oleh tegaknya prinsip-prinsip kebebasan, keterwakilan, akuntabilitas, dan keadilan sebagai satu paket. Pemilu yang demokratis, dengan demikian, pada akhirnya diindikasikan oleh seberapa jauh aturan, proses, dan hasil Pemilu itu bisa melayani keharusan tegaknya satu paket kebebasan, keterwakilan, akuntabilitas, dan keadilan.
c.             Tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2014, ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2012 Oleh Komisi Pemilihan Umum.

Bahan KUTIPAN Penyelenggaraan Pemilu 2014 dari KPU, Berupa jadwal tahapan pemilu berdasarkan Keputusan KPU nomor 15 tahun 2012 sebagai berikut:

A.           Tahapan Persiapan, meliputi:
1.                Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): November 2012-2014,
2.                Pembentukan KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar  Negeri): 9 Februari - 9 Maret 2014,
3.                Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota: Januari-Desember 2013,
4.                Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih: Juni 2012-Juni 2014,
5.                Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU): 9 Juni 2012-28 Februari 2014,
6.                Pengadaan dan pengelolaan logistik: 9 Juni-30 November 2014,
7.                Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS): 1 Februari-31 Maret 2014,
8.                Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN): 9 Maret-8 April 2014.

B.           Tahapan Penyelenggaraan, meliputi:
1.            Penyusunan Peraturan KPU: 9 Juni 2012-9 Juni 2013,
2.            Verifikasi administrasi di KPU: 11 Agustus-6 Oktober 2012,
3.            Verifikasi faktual di KPU: 30 Oktober-6 November 2012,
4.            Pengumuman partai politik peserta pemilu: 9-11 Januari 2013,
5.            Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik: 12-14 Januari 2013,
6.            Penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada KPU: 9 November-9 Desember 2012,
7.            Konsolidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu): 10-24 Februari 2013,
8.            Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara): 11-24 Juli 2013,
9.            Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap): 21 September 2013-9 April 2014,
10.        Penetapan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): 25 Juli-10 Agustus 2013,
11.        Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota: 6-15 April 2013 ada perobahan menjadi tanggal 15 April s/d 22 april 2013,
12.        Verifikasi pencalonan anggota DPRD: 16April-30 Juni 2013,
13.        Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggotaDPD: 27 Juli 2013,
14.        Verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 16 April-14 Mei 2013,
15.        Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 4 Agustus 2013,
16.        Pelaksanaan Kampanye: 11 Januari-5 April 2014,
17.        Audit dana kampanye: 25 April-25 Mei 2014,
18.        Masa tenang: 6-8 April 2014,
19.        Pemungutan dan Penghitungan Suara: 9 Aprill 2014,
20.        Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat Nasional: 26 April-6 Mei 2014,
21.        Penetepan hasil pemilu secara nasional: 7-9 Mei 2014,
22.        Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas: 7-9 Mei 2014,
23.        Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota: 11-18 Mei 2014,
24.        Peresmian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD: Juni-September 2014,
25.        Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD): Juli-Oktober 2014.
C.           Tahap Penyelesaian, meliputi:
1.            Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK): 12-14 Mei 2014,
2.            Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemilu: 1 Oktober-1 November 2014,
3.            Pembubaran Badan-badan Penyelenggara ad hoc: 9 Juni 2014,
4.            PenyusunanLaporan Keuangan: 1 Juli-31 Desember 2014.

d.            Bila nanti terpilih sebagai komisioner KPU Kabupaten Bantul, untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas yang akan saya lakukan, selain  adalah :
(1)         Memastikan bahwa setiap orang yang berhak memilih memperoleh haknya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan PPK dan PPS dalam pemutakhiran data, atau pada saat terakhir memperkenankan pemilih yang dapat membuktikan hak pilihnya walaupun hanya dengan menunjukan KTP.
(2)         Memperbanyak sosialisasi dan pendidikan politik kepada calon pemilih sampai ke daerah pedalaman/pedesaan dengan berbagai media. Terkadang saya melihat media sosialisasi/kampanye milik partai politik lebih dominan dibanding media sosialisasi  milik KPU. Mungkin dengan membuat semacam MOU antara semua partai politik dan KPU, pesan-pesan sosialisasi milik KPU dapat dititipkan pada media sosialisasi milik semua partai politik. Agar adil, lay out dan ukuran pesan sosialisasi milik KPU yang dititipkan itu di tentukan oleh KPU. Tentu saja hal ini dapat dilaksanakan apabila tidak bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh KPU dan KPU Propinsi.
(3)         Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan dari Panwaslu Kabupaten. Diharapkan dengan segera ditindaklanjutinya laporan pelanggaran pada gilirannya dapat meminimalisir pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu maupun pelaksana pemilu itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar