Jumat, 14 Juni 2013

Jawaban Ujian Mid Hukum Internasional


Jawaban Midterm Hukum Internasional Kelas 2012 C/E/F/G

1. Sumber hukum internasional formal
  1. Perjanjian Internasional (traktat) adalah perjanjian yang diadakan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
  2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum.
  3. Asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembaga hukum barat yang berdasarkan senbagian besar pada asas hukum Romawi.
  4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum internasional, adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum.

2.   Yang dimaksud dengan:
  1. Hollysee dalam subjek-subjek hukum internasional tahta suci (heil stole) ialah gereja katolik Roma yang diwakili oleh paus divatikan. Walaupun vatikan bukan sebuah Negara seperti pada umumnya. Tahta suci mempunyai kedudukan sama dengan sebuah Negara sebagai subjek hukum internasional.
  2. Nation dalam subjek-subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu Negara. Negara yang berdaulat artinya Negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warga Negara dalam lingkungan kewenangan Negara itu
  3. Pemberontak dalam subjek-subjek hukum internasional adalah Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional

3.         Macam-macam perjanjian internasional ditinjau dari:
a.       Jumlah negara yang menjadi peserta:
·         Perjanjian internasional bilateral
·         Perjanjian internasional multilateral
b.      Kesempatan yang diberikan kepada negara peserta
·         Perjanjian internasional tertutup
·         Perjanjian internasional terbuka
c.       Kaidah hukum yang dikandungnya
·         Mengandung kaidah hukum yang berlaku khusus bagi para pihak
·         Mengandung kaidah hukum yang berlaku terbatas pada suatu kawasan
·         Mengandung kaidah hukum yang berlaku umum
d.      Segi bahasanya
·         Dirumuskan dalam satu bahasa
·     Dirumuskan dalam dua bahasa atau lebih tapi satu bahasa mempunyai kekuatan mengikat
·      Dirumuskan dalam dua bahasa atau lebih tapi semua bahasa mempunyai kekuatan mengikat yang sama.
e.       Substansi hukum
·         Perjanjian internasional perumusan hukum kebiasaan
·         Perjanjian internasional perumusan kaidah hukum yang sam sekali baru
·         Perjanjian internasional perumusan secara terpadu sari hukum kebiasaan internasional dan kaidah hukum yang sama sekali baru.
f.       Pemrakarsanya
·         Perjanjian internasional diprakarsai oleh negara
·         Perjanjian internasional diprakarsai oleh organisasi internasional.
g.      Ruang lingkup berlakunya
·         Perjanjian internasional khusus
·         Perjanjian internasional regional
·         Perjanjian internasional
Perjanjian juga ada dua bentuk, yang tertulis dan tidak tertulis, sedangkan yang diikuti oleh RI dan telah mengikat antara lain:
Konverensi Asia Afrika, GNB, CGI, ICCR, ICPR, Perjanjian dengan PBB, Perjanjian dengan Malaysia tentang Ambalat, ASEAN. Dari kesemuanya itu yang termasuk Bilateral adalah antara Indonesia dengan Malaysia saja. Sedangkan yang multilateral antara Indonesia dengan PBB, dan semuanya itu perjanjian tertulis. Sedangkan Perjanjian tidak tertulis misalnya pada hukum laut yang menyebutkan bahwa kawasan teritorial suatu negara di perairan laut dulu sebelum diatur jaraknya adalah sama dengan jarak tembak kanon.

4.         Pada suksesi universal, identitas internasional dari suatu negara lenyap sebagai akibat lenyapnya seluruh wilayah negara itu.  Di sini, “kepribadian hukum internasional” (international (international legal personality) dari negara itu hilang. Sedangkan pada suksesi parsial, identitas internasional dari negara itu tidak hilang melainkan hanya luas wilayahnya saja yang berubah. Dalam hubungan ini, negara itu tidak kehilangan kepribadian hukum internasionalnya.  
Suksesi parsial bilamana suksesi itu terjadi terhadap seluruh wilayah suatu negara (berarti negara yang lama atau predecessor state lenyap) maka suksesi yang demikian dinamakan suksesi universal.  Sedangkan bilamana suksesi negara itu hanya meliputi bagian tertentu saja dari wilayah suatu negara (berarti predecessor state masih ada hanya wilayahnya saja yang berubah), maka suksesi yang demikian dinamakan suksesi parsial.

5.         Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional, sebabnya adalah :
a)             Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa.
b)            Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
c)             Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.
d)            Kemerdekaan negara Nederland, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
Selain itu, Perjanjian Westphalia meletakan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar