Jumat, 14 Juni 2013

Jawaban Mid Hukum Kelautan


Jawaban Hukum Laut

1.     Artinya, pulau adalah area lahan (daratan) yang terbentuk secara alami, dikelilingi air yang berada di atas muka air pada pasut tinggi—artinya, tak boleh tenggelam jika air pasang tinggi. Definisi ini mengisyaratkan ada empat syarat untuk disebut sebagai suatu pulau, yaitu ada daratan, terbentuk secara alami bukan reklamasi, dikelilingi air (tawar atau asin), dan selalu berada di atas pasut tinggi.
2.     Pertama, batu yang memiliki ketinggian yang cukup akan tetap terekspose pada saat pasut tinggi alias tidak terendam total dan terjadinya secara alamiah demikian juga dikelilingi oleh air laut. Dengan demikian, batu tersebut terdefinisi sebagai pulau dan wajib diberi nama. Apalagi pulau tersebut memiliki nilai strategis tertentu. Contohnya Pulau Sepatang di NTB sebagai pulau kecil terluar karena bertitik dasar 131 sesuai PP No 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (lihat Gambar 1). Namun, pulau seperti itu tidak menjadi fokus dalam isu pengembangan ekonomi berbasis pulau.
Kedua, gosong (sand banks) adalah gundukan pasir yang labil di daerah pasang surut dan terbentuk secara alamiah, tetapi terekspose hanya pada saat surut alias tenggelam saat pasut tinggi sehingga tidak pernah ditemukan vegetasi di atasnya. Dengan demikian, unsur rupa bumi ini dapat dieliminasi sebagai pulau.
Ketiga, karang kering (drying reef) sering disebut juga elevasi pasang surut (tide elevation). Unsur rupa bumi ini dari namanya adalah terumbu karang yang karena ketinggiannya dapat terekspose saat pasang surut, tetapi tidaklah demikian di saat pasut tinggi. Maka, seharusnya tidak juga diklasifikasikan sebagai pulau.
Keempat, rumpunan bakau (mangrove) yang selalu tidak memiliki daratan dan selalu terendam secara permanen saat pasut tinggi sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai data pulau
3.    ZEE adalah kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara atas zona ekonomi eksklusif, baik hayati maupun non hayati dalam melksanakan hak berdaulatnya untuk expolerasi, eksplotisi, konservasi dan pengolahan sumber hayati disona ekonomi eksklusif, negara pantai berwewenang mengambil tindakan memeriksa, menangkap dan melakukan proses peradilan sebagaimana diperlukan.
a.          Landas kontinen bertujuan untuk ekspolerasi dan ekspolitisi sumber kekayaan alam, apabila negara pantai tidak menggunakan haknya untuk eksporasi sumber kekayaan alam, maka orang lain dapat melakukannya dengan persetujuan negara pantai yang bersangkutan.
a.
b.         Zona tambahan adalah zona yang berbatasan dengan laut toritorial dan berjarak 24 mill dari garis pangkal adalah bagian perairan dimana sebuah negara pantai.
c.          Lintas damai adalah semua kapal asing menikmati hak lintas damai melalui laut toritorial (wilayah) untuk keperluan :
1)     Melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah dipelabuhan.
2)     Berlalu ke/dari perairan pedalaman atau singgah dipelabuhan.
Konvensi Hukum Laut Internasional 1982

Isi
a.  Memuat hal-hal yang sudah baku, seperti pengaturan mengenai laut bebas (high sea), pengaturan mengenai Hak Lintas Damai, pengaturan mengenai Hak Pengejaran Seketika
b.    Memuat hal-hal yang merupakan penyempurnaan, antara lain: pengaturan mengenai landas kontinen
c.       Merupakan ketegasan, yaitu mengenai lebar laut territorial, yang merupakan 12 mil dari garis pangkal
d.   Memuat hal-hal baru / konsepsi baru dibidang hukum laut, antara lain: konsepsi negara kepulauan, konsepsi mengenai ZEE, konsepsi mengenai alih teknologi kelautan, konsepsi mengenai dasar samudera dalam, pengaturan mengenai laut, konsepsi mengenai negara-negara tertutup / setengah tertutup (Land Locked State).

Materi yang diatur:
a.       Pengertian dari ruang lingkup diatur dalam Bab 1 Pasal 1
b.      Laut territorial diatur dalam Bab 2 Pasal 2-23
c.       Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional diatur dalam Bab 3 Pasal 24-45
d.      Negara Kepulauan diatur dalam Bab 4 Pasal 46-54
e.       Zona Ekonimi Eksklusif diatur dalam Bab 5 Pasal 55-75
f.       Landas Kontinen diatur dalam Bab 6 Pasal 76-85
g.      Laut Bebas (High Sea) diatur dalam Bab 7 Pasal 86-120
h.      Rejim Pulau diatur dalam Bab 7 pasal 121
i.        Laut Tertutup diatur dalan Bab 9 Pasal 122-123
j.    Hak Akses Negara-negara yang dibatasi daratan ke dan dari laut serta hak transit diatur dalam Bab 10 Pasal 124-132
k.      Dasar laut & Samudera diatur dalam Bab 11 Pasal 133-237
l.        Perlindungan & Pelestarian lingkungan di laut diatur dalam Bab 12 Pasal 192-237
m.    Penelitian Ilmiah Kelautan diatur dalam Bab 13 Pasal 238-265
n.      Pengembangan & Alih Teknologi Bab 14 Pasal 266-278
o.      Penyelesaian Perselisihan diatur dalam Bab 15 pasal 279-299
p.      Ketentuan Umum diatur dalam Bab 16 Pasal 300-304
q.      Ketentuan Khusus diatur dalam Bab 17 Pajsal 305-320

  1. Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 mengatur mengenai beberapa hal, pertama mengenai laut teritorial. Penarikan garis pangkal untuk mengukur lebar laut territorial harus sesuai dengan ketentuan garis pangkal lurus, mulut sungai dan teluk atau garis batas yang diakibatkan oleh ketentuan-ketentuan itu dan garis batas yang ditarik sesuai dengan tempat berlabuh di tengah laut. Dan penerapan garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan, harus dicantumkan dalam peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk penetapan garis posisinya (pasal 16 ayat 1).

Kedua, untuk perairan Zona Ekonomi Eksklusif penarikan garis batas terlihat ZEE dan penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penetapan batas ekonomi eksklusif antar negar yang pantainya berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent) harus dicantumkan pada peta dengan sekala yang memadai untuk menentukan posisinya (Pasal 75 Ayat 1).

Ketiga, untuk landas kontinen. Penarikan garis batas terluar landas kontinen dan penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penentuan batas landas kontinen antara negara yang pantainya berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent), harus dicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk penentuan posisinya (pasal 84 ayat 1). Konvensi Hukum Laut Internasional memberikan kesempatan kepada negara pantai untuk melakukan tinjauan terhadap wilayah landas kontinen hingga mencapai 350 mil laut dari garis pangkal. Berdasarkan ketentuan UNCLOS jarak yang diberikan adalah 200 mil laut, maka sesuai ketentuan yang ada di Indonesia berupaya untuk melakukan submission ke PBB mengenai batas landas kontinen Indonesia diluar 200 mil laut, karena secara posisi geografis dan kondisi geologis, Indonesia kemungkinan memiliki wilayah yang dapat diajukan sesuai dengan ketentuan penarikan batas landas kontinen diluar 200 mil laut. Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) juga melahirkan delapan zonasi pegaturan (regime) hukum laut yaitu,
a.             Perairan Pedalaman (Internal waters),
b.             Perairan kepulauan (Archiplegic waters) termasuk ke dalamnya selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,
c.             Laut Teritorial (Teritorial waters),
d.            Zona tambahan (Contingous waters),
e.             Zona ekonomi eksklusif (Exclusif economic zone),
f.              Landas Kontinen (Continental shelf),
g.             Laut lepas (High seas),
h.             Kawasan dasar laut internasional (International sea-bed area).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar