Jawaban Hukum Laut
1.
Artinya, pulau adalah area lahan (daratan) yang
terbentuk secara alami, dikelilingi air yang berada di atas muka air pada pasut
tinggi—artinya, tak boleh tenggelam jika air pasang tinggi. Definisi ini
mengisyaratkan ada empat syarat untuk disebut sebagai suatu pulau, yaitu ada
daratan, terbentuk secara alami bukan reklamasi, dikelilingi air (tawar atau
asin), dan selalu berada di atas pasut tinggi.
2.
Pertama, batu yang memiliki ketinggian yang cukup akan
tetap terekspose pada saat pasut tinggi alias tidak terendam total dan
terjadinya secara alamiah demikian juga dikelilingi oleh air laut. Dengan
demikian, batu tersebut terdefinisi sebagai pulau dan wajib diberi nama.
Apalagi pulau tersebut memiliki nilai strategis tertentu. Contohnya Pulau
Sepatang di NTB sebagai pulau kecil terluar karena bertitik dasar 131 sesuai PP
No 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal
Kepulauan Indonesia
(lihat Gambar 1). Namun, pulau seperti itu tidak menjadi fokus dalam isu pengembangan
ekonomi berbasis pulau.
Kedua, gosong (sand banks) adalah gundukan pasir yang
labil di daerah pasang surut dan terbentuk secara alamiah, tetapi terekspose
hanya pada saat surut alias tenggelam saat pasut tinggi sehingga tidak pernah
ditemukan vegetasi di atasnya. Dengan demikian, unsur rupa bumi ini dapat
dieliminasi sebagai pulau.
Ketiga, karang kering (drying reef) sering disebut juga elevasi pasang surut (tide
elevation). Unsur rupa bumi ini dari namanya adalah terumbu karang yang karena
ketinggiannya dapat terekspose saat pasang surut, tetapi tidaklah demikian di
saat pasut tinggi. Maka, seharusnya tidak juga diklasifikasikan sebagai pulau.
Keempat, rumpunan bakau (mangrove) yang selalu tidak memiliki daratan dan selalu terendam
secara permanen saat pasut tinggi sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai data
pulau
3. ZEE adalah kedaulatan yang dimiliki oleh
suatu negara atas zona ekonomi eksklusif, baik hayati maupun non hayati dalam
melksanakan hak berdaulatnya untuk expolerasi, eksplotisi, konservasi dan
pengolahan sumber hayati disona ekonomi eksklusif, negara pantai berwewenang
mengambil tindakan memeriksa, menangkap dan melakukan proses peradilan
sebagaimana diperlukan.
a.
Landas
kontinen bertujuan untuk ekspolerasi dan ekspolitisi sumber kekayaan alam,
apabila negara pantai tidak menggunakan haknya untuk eksporasi sumber kekayaan
alam, maka orang lain dapat melakukannya dengan persetujuan negara pantai yang
bersangkutan.
a.
b.
Zona
tambahan adalah zona yang berbatasan dengan laut toritorial dan berjarak 24
mill dari garis pangkal adalah bagian perairan dimana sebuah negara pantai.
c.
Lintas
damai adalah semua kapal asing menikmati hak lintas damai melalui laut
toritorial (wilayah) untuk keperluan :
1) Melintasi laut tanpa memasuki perairan
pedalaman atau singgah dipelabuhan.
2) Berlalu ke/dari perairan pedalaman atau
singgah dipelabuhan.
Konvensi Hukum Laut Internasional 1982
Isi
a. Memuat hal-hal yang sudah baku, seperti pengaturan
mengenai laut bebas (high sea), pengaturan mengenai Hak Lintas Damai,
pengaturan mengenai Hak Pengejaran Seketika
b. Memuat hal-hal yang merupakan penyempurnaan,
antara lain: pengaturan mengenai landas kontinen
c.
Merupakan ketegasan, yaitu mengenai lebar laut
territorial, yang merupakan 12 mil dari garis pangkal
d. Memuat hal-hal baru / konsepsi baru dibidang hukum
laut, antara lain: konsepsi negara kepulauan, konsepsi mengenai ZEE, konsepsi
mengenai alih teknologi kelautan, konsepsi mengenai dasar samudera dalam,
pengaturan mengenai laut, konsepsi mengenai negara-negara tertutup / setengah
tertutup (Land Locked State).
Materi yang diatur:
a.
Pengertian dari ruang lingkup diatur dalam Bab 1
Pasal 1
b.
Laut territorial diatur dalam Bab 2 Pasal 2-23
c.
Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
diatur dalam Bab 3 Pasal 24-45
d.
Negara Kepulauan diatur dalam Bab 4 Pasal 46-54
e.
Zona Ekonimi Eksklusif diatur dalam Bab 5 Pasal
55-75
f.
Landas Kontinen diatur dalam Bab 6 Pasal 76-85
g.
Laut Bebas (High Sea) diatur dalam Bab 7 Pasal
86-120
h.
Rejim Pulau diatur dalam Bab 7 pasal 121
i.
Laut Tertutup diatur dalan Bab 9 Pasal 122-123
j. Hak Akses Negara-negara yang dibatasi daratan ke
dan dari laut serta hak transit diatur dalam Bab 10 Pasal 124-132
k.
Dasar laut & Samudera diatur dalam Bab 11
Pasal 133-237
l.
Perlindungan & Pelestarian lingkungan di laut
diatur dalam Bab 12 Pasal 192-237
m.
Penelitian Ilmiah Kelautan diatur dalam Bab 13
Pasal 238-265
n.
Pengembangan & Alih Teknologi Bab 14 Pasal
266-278
o.
Penyelesaian Perselisihan diatur dalam Bab 15
pasal 279-299
p.
Ketentuan Umum diatur dalam Bab 16 Pasal 300-304
q.
Ketentuan Khusus diatur dalam Bab 17 Pajsal
305-320
- Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 mengatur mengenai beberapa hal, pertama mengenai laut teritorial. Penarikan garis pangkal untuk mengukur lebar laut territorial harus sesuai dengan ketentuan garis pangkal lurus, mulut sungai dan teluk atau garis batas yang diakibatkan oleh ketentuan-ketentuan itu dan garis batas yang ditarik sesuai dengan tempat berlabuh di tengah laut. Dan penerapan garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan, harus dicantumkan dalam peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk penetapan garis posisinya (pasal 16 ayat 1).
Kedua, untuk perairan Zona Ekonomi Eksklusif
penarikan garis batas terlihat ZEE dan penetapan batas yang ditarik harus
sesuai dengan ketentuan penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan
ketentuan penetapan batas ekonomi eksklusif antar negar yang pantainya
berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent) harus dicantumkan pada peta
dengan sekala yang memadai untuk menentukan posisinya (Pasal 75 Ayat 1).
Ketiga, untuk landas kontinen. Penarikan garis
batas terluar landas kontinen dan penetapan batas yang ditarik harus sesuai
dengan ketentuan penentuan batas landas kontinen antara negara yang pantainya
berhadapan (opposite) atau
berdampingan (adjacent), harus
dicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk
penentuan posisinya (pasal 84 ayat 1). Konvensi Hukum Laut Internasional
memberikan kesempatan kepada negara pantai untuk melakukan tinjauan terhadap
wilayah landas kontinen hingga mencapai 350 mil laut dari garis pangkal.
Berdasarkan ketentuan UNCLOS jarak yang diberikan adalah 200 mil laut, maka
sesuai ketentuan yang ada di Indonesia berupaya untuk melakukan submission ke
PBB mengenai batas landas kontinen Indonesia diluar 200 mil laut, karena secara
posisi geografis dan kondisi geologis, Indonesia kemungkinan memiliki wilayah
yang dapat diajukan sesuai dengan ketentuan penarikan batas landas kontinen
diluar 200 mil laut. Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) juga
melahirkan delapan zonasi pegaturan (regime) hukum laut yaitu,
a.
Perairan
Pedalaman (Internal waters),
b.
Perairan
kepulauan (Archiplegic waters)
termasuk ke dalamnya selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,
c.
Laut
Teritorial (Teritorial waters),
d.
Zona
tambahan (Contingous waters),
e.
Zona
ekonomi eksklusif (Exclusif economic zone),
f.
Landas
Kontinen (Continental shelf),
g.
Laut
lepas (High seas),
h.
Kawasan
dasar laut internasional (International
sea-bed area).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar